DPC PWRI Lambar Menangkan Sengketa Informasi Jalan Pekon Balak Suoh VS Dinas BMBK Provinsi Lampung

    DPC PWRI Lambar Menangkan Sengketa Informasi Jalan Pekon Balak Suoh VS Dinas BMBK Provinsi Lampung
    Sidang Putusan Sengketa Informasi

    Lampung Barat - -Sidang sengketa informasi publik antara DPC PWRI Lampung Barat melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung memasuki pembacaan sidang putusan dengan nomor putusan 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022, Rabu 10 Agustus 2022. 

    Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum. 

    Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di hadiri oleh Yudi Hutriwinata selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H. 

    Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang di ajukan pemohon sebanyak 4 Dokumen terkait dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak - Suoh Lampung Barat berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat. 

    Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang di minta oleh pemohon.

    Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar menyampaikan kepada awak media ucapan terimakasih kepada majelis komisioner. 

    "Kami DPC PWRI Lambar sangat berterimakasih kepada majelis komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami, dan ini adalah bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita", Ujarnya. 

    "Ini adalah bukti bahwa UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut, selanjutnya kita akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung", tutup Yudi.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    UU KIP Akankah Hanya Akan Menjadi Tumpukan...

    Artikel Berikutnya

    Darmawan Resmi Terima SK Ketua DPD PWRI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Pilkada Mesuji 2024, Peluang untuk Perubahan atau Sekadar Persaingan Politik?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Ikuti Kami